Syarat Memperpanjang SKCK


Syarat Memperpanjang SKCK - Bagiaimana sih cara memperpanjang SKCK? Apa syarat perpanjang SKCK? tampaknya SKCK menjadi hal yang penting dalam kehidupan setiap orang, mungkin ada beberapa orang yang bertanya-tanya mengenai cara memperpanjang SKCK. Ada SKCK yang sudah kadaluarsa dan ada pula SKCK yang masih berlaku. Biasanya SKCK berlaku untuk waktu yang cukup singkat yaitu hanya berlaku selama 6 bulan. Banyak di antara kita yang lupa untuk memperpanjang SKCK dengan berbagai sebab. Ketika kita membutuhkan SKCK barulah sadar kalau dulu pernah membuat tetapi ternyata setelah dicari sudah kadaluarsa atau masih aktif tetapi ada perubahan untuk suatu hal. Nah kali ini akan kita bahas mengenai syarat apa saja yang dibutuhkan dalam memperpanjang SKCK dan bagaiman prosesnya.


Oya sebelum ke syarat memperpanjang SKCK,bagi yang belum tahu untuk apa sih SKCK itu? SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kalau sebelumnya disebut SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik). SKCK dikeluarkan resmi oleh POLRI dan setiap wilayah biasanya bisa membuatnya di POLRES atau bisa juga hanya sampai POLSEK. SKCK adalah surat keterangan  resmi yang dikeluarkan untuk setiap orang yang mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan POLRES atau POLSEK setempat. Jadi SKCK adalah surat untuk menunjukkan bahwa kita mempunyai kelakuan yang baik dan tidak tersangkut dalam tindak kriminal.

Nah untuk apa sih SKCK?? Biasanya SKCK digunakan untuk memnuhi persyaratan saat melamar ke perguruan tinggi atau sebagai syarat untuk melamar pekerjaan. Jadi SKCK merupakan berkas yang sangat penting untuk melamar ke perguruan tinggi untuk menempuh pendidikan ataupun untuk melamar pekerjaan. SKCK digunakan sebgai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Baca juga !  Cara Membuat Logo Di HP

Bagi yang belum pernah membuat jangan bingung karena akan dijelaskan disini.
A. Membuat SKCK Baru

    Bagi temen-temen yang belum pernah membuat SKCK baru mungkin bertanya-tanya langkah-langkahnya dari awal sampai akhir. Disini akan dijabarkan mengenai langkah-langkahnya.
    1. Langkah pertama yang dilakukan yaitu membuat surat pengantar dari RT setempat. Temen-temen bisa datang langsung ke ketua RT tempat dimana tinggal dan minta dibuatkan surat pengantar untuk membuat SKCK. Biasanya untuk biayanya gratis atau seikhlasnya tergantung dari kesepakatan bersama warga. Kalau di tempat saya bayar seikhlasnya untuk mengisi kas RT.
    2. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT setempat, langkah selanjutnya dalam pembuatan SKCK baru adalah membawa surat pengantar RT yang sudah kita buat ke RW setempat. Di RW kita tinggal bilang tujuan kita untuk membuat SKCK dan menyerahkan surat keterangan dari RT yang sudah kita buat. Kalau di tempat saya biasanya akan diberikan stempel di surat yang tadi kita bawa. Untuk biaya juga tergantung tempat masing-masing. Kalau ditempat saya biaya surat pengantar RW untuk membuat SKCK hanya seikhlasnya saja untuk mengisi kas.
    3. Kemudian kita pergi ke balai desa tempat tinggal kita sambil membawa surat pengantar dari RT yang sudah di stempel RW. Disana kita meminta untuk membuat surat pengantar untuk  membuat SKCK baru. Untuk biayanya biasanya juga seikhlasnya.
    4. Setelah itu kita langsung saja menuju kecamatan setempat untuk meminta surat pengantar untuk membuat SKCK.Disini biayanya biasanya seikhlasnya.
      5. langkah selanjutnya menuju ke koramil setempat untuk meminta surat pengantar. Disana kita  membawa surat pengantar yang kita bawa dari kecamatan. Untuk Biaya dsini biasanya 15rb sampai 20rb. Di koramil biasanya hanya di stempel surat pengantar yang dibuat di kecamatan.
      6. Selanjutnya kita ke polsek setempat sambil membawa surat pengantar kita dari koramil sambil membawa syarat-syarat sebagai berikut:
         1. Foto copy KTP
         2. Foto copy KK
         3. Foto copy akta kelahiran
         4. Pas Foto ukuran 4 x 6 backround merah 4 lembar
         5. Mengisi formulir, jangan lupa keperluan membuat SKCK untuk apa ditulis.
Di polsek biasanya ada loket tersendiri untuk membuat SKCK. Bilang saja mau membuat SKCK. Nanti kita akan dimintai syarat dan kita diberi formulir untuk diisi. Setelah diisi kita menunggu dibuatkan SKCK. Itu jika SKCK kita hanya ingin sampai POLSEK. Biasanya akan ditanya mau ke POLRES atau tidak. Jika ingin sampai POLRES SKCK kita biasanya akan diberikan surat  pengantar dari POLSEK. JIka hanya ingin sampai POLSEK biayanya 30.000. Jika ingin sampai POLRES syaratnya sama seperti di atas dan biayanya juga sama.
B. Memperpanjang SKCK lama
    Untuk memperpanjang SKCK lama kita tidak memerlukan surat pengantar dari RT sampai Kecamatan tetapi cukup hanya SKCK lama sambil membawa persyaratan saja sama seperti akan membuat SKCK baru. Cukup mudah bukan...!!!

Cukup sekian semoga bermanfaat......!!!!!

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel